Permasalahan Sertifikat Pagar Laut Meluas, Kini Mencapai Subang, Sumenep dan Pesawaran

Andi Ahmad S Suara.Com
Jum'at, 31 Januari 2025 | 07:39 WIB
Permasalahan Sertifikat Pagar Laut Meluas, Kini Mencapai Subang, Sumenep dan Pesawaran
Kapal nelayan melintas di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permasalahan pagar laut di Indonesia saat ini semakin meluas, usai terjadi di laut Tangerang, Banten yang viral dan menjadi sorotan publik.

Kali ini permasalahan sertifikat pagar laut semakin meluas, seperti terjadi di Kabupaten Subang, Sumenep hingga Kabupaten Pesawaran.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa pihaknya segera geser terhadap pengusutan sertifikat di ketiga daerah tersebut setelah sebelumnya fokus di Kabupaten Tangerang, Banten; Bekasi, Jawa Barat; dan Sidoarjo Jawa Timur.

"Pekerjaan banyak banget. Memang setelah Tangerang, Bekasi, Sidoarjo, kami akan masuk di tiga lagi Subang (Jawa Barat), Sumenep (Jawa Timur), dan Pesawaran Lampung," kata Nusron.

Baca Juga: Misteri Pagar Laut Raksasa di Bekasi Terungkap, Dua Perusahaan Miliki SHGB

Dia menyampaikan bahwa pihaknya sama sekali belum melakukan pengecekan sertifikat terhadap isu pagar laut yang ada di ketiga daerah tersebut.

"Yang di Subang kami belum check and recheck, belum check and recheck sampai ke sana," ujarnya.

Meski begitu, Nusron menegaskan apabila ada laporan mengenai pagar laut yang bersertifikat baik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), maka pihaknya memastikan akan menindaklanjuti hal tersebut.

"Nanti kalau ada masukan lagi, nggak apa-apa, akan kami check satu persatu," tutur Nusron.

Diketahui, dalam mengusut sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Nusron menyatakan bahwa sertifikat terbit di dua desa dari 16 desa yang terbangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di daerah itu.

Baca Juga: 263 Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang Diperiksa, 50 Diantaranya Dibatalkan

Kedua desa tersebut yakni Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.

Dia menyebutkan di Desa Kohod terbit sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ia menuturkan, dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan itu, jika ditotal jumlah luasnya mencapai 390,7985 hektare. Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22,934 hektare. Dari jumlah itu, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.

Sementara itu, untuk di Desa Karang Serang terbit sertifikat tiga bidang sejak tahun 2019. Meski begitu, Nusron belum menyebutkan sertifikat tersebut apakah SHGB atau SHM.

Atas sertifikat pagar laut Tangerang, sebanyak delapan orang jajaran Kantor Pertanahan setempat mendapat sanksi beras.

Lalu, di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kementerian ATR/BPN mendapatkan dua perusahaan memiliki SHGB.

Kedua perusahaan tersebut pertama berinisial PT CL. SHGB terbit pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan tahun 2018 memiliki luas 509,795 hektare dengan 78 bidang.

Lalu, perusahaan kedua berinisial PT MAN. Diketahui perusahaan tersebut memiliki 268 bidang dengan luas 419,6 hektare. SHGB tersebut terbit pada 2013, 2014 dan 2015. Meski begitu, SHGB tersebut tidak bisa serta merta dibatalkan.

Sementara itu, di Sidoarjo, Kementerian ATR/BPN menemukan tiga perusahaan memiliki SHGB, yakni milik PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare; PT Semeru Cemerlang 152 hektare; dan PT Surya Indi Permata dengan luas 219 hektare.

Dari tiga perusahaan itu, SHGB dari dua di antaranya yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan peruntukkan untuk tambak. Namun saat ini terjadi abrasi sehingga menjadi lautan.

Bahkan, tanpa pembatalan pun dari Kementerian ATR/BPN, SHGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang juga akan berakhir pada tahun 2026 karena telah habis masa berlakunya. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI