Ungkap Sinyal Bahaya, Ini Sederet Alasan Ferry Irwandi Ngotot UU Kejaksaan Wajib Direvisi!

Kamis, 30 Januari 2025 | 22:09 WIB
Ungkap Sinyal Bahaya, Ini Sederet Alasan Ferry Irwandi Ngotot UU Kejaksaan Wajib Direvisi!
Ferry Irwandi [Instagram/irwandyferry]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegiat Media Sosial sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi mengkritik Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan tahun 2021. Adanya aturan ini disebutnya menimbulkan kekhawatiran pasa independensi hukum di Indonesia. 

Apalagi, dalam aturan itu terdapat pasal yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap seorang jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung. 

Ketentuan ini dinilai memberikan imunitas hukum pada para jaksa yang berpotensi mengancam keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kita berbicara tentang sebuah lembaga yang semakin hari semakin overpower. Dengan ketentuan bahwa jaksa hanya dapat diproses hukum atas izin Jaksa Agung, ini memberikan hak imunitas yang sangat berbahaya,” ujar Ferry dalam kanal Youtube pribadinya dikutip Suara.com, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Tantang Kabinet Prabowo Berhemat usai Pangkas Anggaran, Rocky Gerung Sindir Pejabat Masih 'Ngeong-ngeong' di Jalan Raya

Ferry Irwandi soroti kasus mobil RI 36 Raffi Ahmad. [Youtube Ferry Irwandi]
Ferry Irwandi soroti kasus mobil RI 36 Raffi Ahmad. [Youtube Ferry Irwandi]

Ferry mengatakan perlindungan bagi jaksa dalam menghadapi kasus hukum bisa saja diberlakukan. Asalkan, ketentuan ini dipakai kepada jaksa yang memang bekerja secara profesional saat menangani satu kasus hukum yang rentan.

Namun, kata Ferry, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika pelanggaran hukum dilakukan di luar tugas tersebut.

“Ini yang menjadi masalah. Tidak ada mekanisme yang jelas untuk menangani jaksa yang terlibat tindak pidana di luar tugasnya,” tegasnya.

Ferry menyebut contoh kasus jaksa yang memeras terdakwa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara, di mana hukuman hanya berupa mutasi tanpa konsekuensi pidana. Ada juga asus-kasus lainnya telah membuktikan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan di tubuh Kejaksaan. 

Belum lagi vonis ringan Jaksa Pinangki yang menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal belum mampu menegakkan keadilan.

Baca Juga: Sebut Program MBG jadi Pertaruhan Prabowo, Rocky Gerung: Jika Tak Ini Tak Berjalan, Maka...

“Ketika sebuah institusi memiliki hak imunitas yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai, risiko manipulasi, korupsi, dan tirani semakin besar,” ucapnya. 

“Tanpa check and balance yang jelas, Kejaksaan bisa berubah menjadi lembaga super body yang tidak terkendali, dan ini akan sangat berbahaya bagi negara demokratis kita," lanjutnya.

Karena itu, ia mendesak agar UU Kejaksaan tahun 2021 itu segera direvisi, khususnya Pasal 8 Ayat 5 yang problematik. 

Check and balance adalah fondasi dasar dari negara demokrasi. Tanpa itu, kita membuka pintu lebar-lebar untuk tirani dan ketidakadilan. Revisi undang-undang ini harus menjadi prioritas untuk melindungi keadilan dan kepentingan publik,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI