Adapun dalam tawuran ini terdapat empat pelaku yang ditangkap di antaranya AR alias B (18), AJS alias A (18), BR alias P (22), dan MFH alias F (16).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sajam 'tongkat malaikat’, sebilah celurit dengan gagang kain merah, dan sebilah senjata tajam jenis corbek ukuran 187 cm.
"Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951," tutup Mustofa.
Kontributor : Mae Harsa