Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi dalam penerbitan surat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di laut Tangerang, Banten, yang ditanami pagar bambu, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut. Saya meyakini itu palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” kata Boyamin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Dalam laporan tersebut, Boyamin melaporkan beberapa oknum kepala desa di beberapa kecamatan di Tangerang, Banten, di antaranya Kecamatan Tronjo dan Kecamatan Pulau Cangkir.
“Ada beberapa oknum, siapa pun kepala desa atau perangkat desa yang ikut mengurus sejak tahun 2012 sampai 2022 atau 2023,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Nusron Wahid Akui Ada Anak Buahnya Terlibat Skandal Pagar Laut Bekasi: Murni Ulah Oknum
Selain itu, Boyamin juga melaporkan oknum di tingkat kecamatan dan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Karena terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dibawa oleh Boyamin adalah kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid. Saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sekarang sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formil maupun materiil,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa laporan tersebut baru diterima oleh bagian penerima aduan masyarakat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sehingga akan dipelajari terlebih dahulu.
Baca Juga: DPR Desak ATR/BPN Seret Pelaku Penerbitan Sertifikat Pagar Laut ke Jalur Hukum: Khawatir Jadi Agunan
“Itu tentu sedang diregistrasi. Nanti akan dipelajari, ditelaah apa yang menjadi esensi dari laporan yang bersangkutan,” ujarnya.
Terkait isi laporan Boyamin yang menyebut adanya dugaan korupsi, Harli mengatakan bahwa dugaan tersebut juga akan dikaji terlebih dahulu.
“Nanti kita lihat dulu seperti apa isi dari laporan pengaduan tersebut. SOP yang ada di kita bahwa setiap laporan pengaduan itu tentu harus dikaji, ditelaah apakah memang terindikasi. Dari kajian, akan dilihat dari dalil hukumnya,” ucapnya.