KPK Akui Belum Bisa Bertemu Paulus Tannos di Singapura

Kamis, 30 Januari 2025 | 19:46 WIB
KPK Akui Belum Bisa Bertemu Paulus Tannos di Singapura
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat ini, Singapura melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu.

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/provisional arrest,” tandas Fitroh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI