Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan alasan dirinya memecat delapan orang pegawainya terkait kasus pagar laut di Tangerang.
Nusron mengungkapkan kalau delapan orang itu terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB)/sertifikat hak milik (HM) terkait pemagaran laut tersebut. Nusron menilai, kedelapan pegawai itu telah bekerja dengan tidak hati-hati.
"Delapan orang itu mereka yang waktu itu terlibat dalam proses penerbitan sertifikat, kami anggap tidak prudent, tidak hati-hati," beber Nusron usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Apabila dilihat dari aspek dokumen juridisnya, Nusron menyampaikan kalau proses penerbitan sertifikat tersebut memang sudah lengkap. Akan tetapi, ketika diperiksa secara fakta materinya tidak sesuai karena sudah tidak ada bidang tanahnya.
Baca Juga: Mahfud MD ke Prabowo: Benang Merah Mafia Tanah dan Laut Mudah Dibaca, Tugas Bapak Sangat Berat
"Karena itu yang bersangkutan sudah kita tetapkan untuk dijatuhkan sanksi. Karena produknya itu adalah produk tata usaha negara, KTUN, keputusan tata usaha negara, maka sanksinya adalah sanksi administrasi negara yaitu dicopot dan sebagainya," jelasnya.
Apabila kemudian hari ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen atau menerima suap, maka bisa jadi dibawa ke ranah hukum. Namun, Nusron menyampaikan kalau kementeriannya masih lakukan investigasi internal. Sehingga, belum dipastikan hukuman ranah hukumnya.
"Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu. Tapi kalau masalah suap dan tindak pidana yang lain kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian, itu kewenangan APH (aparat penegak hukum)," tuturnya.
Adapun inisial identitas dari pegawai-pegawai yang mendapatkan sanksi tersebut, sebagaimana diungkapkan Nusron, di antaranya JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran), ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET), serta KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).
Baca Juga: Boyamin Laporkan 2 Eks Menteri ke KPK soal Skandal Pagar Laut, Nusron Wahid Senang: Terima Kasih