Skandal Korupsi e-KTP: Siapa Paulus Tannos dan Apa Perannya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:26 WIB
Skandal Korupsi e-KTP: Siapa Paulus Tannos dan Apa Perannya
Ilustrasi KTP - Serba-Serbi Kasus Korupsi e-KTP (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus korupsi besar di Indonesia kembali mencuat ke permukaan setelah penangkapan Paulus Tannos, salah satu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), oleh otoritas Singapura. Ia merupakan salah satu aktor kunci dalam skandal pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Lantas, Paulus Tannos orang mana?

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2019, bersama dengan beberapa nama lain, seperti Isnu Edhy Wijaya (mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara), Miriam S. Haryani (mantan anggota DPR), dan Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP).

Sejak 19 Oktober 2021, Tannos masuk dalam daftar buronan KPK. Ia sempat berhasil melarikan diri dengan mengganti nama dan kewarganegaraan, yang membuat upaya penangkapannya menjadi tantangan besar bagi KPK. Berikut ulasan selengkapnya mengenai sosok Paulus Tannos.

Baca Juga: Terbaru! Ini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 1, Sudah Mulai Pencairan!

Profil Paulus Tannos

Tannos lahir di Jakarta, 8 Juli 1954 dan memiliki nama asli Thian Po Tjhin. Ia merupakan mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, sebuah perusahaan yang memainkan peran penting dalam proyek e-KTP. Proyek ini berlangsung dari tahun 2011 hingga 2013 di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

PT Sandipala Arthaputra mendapatkan porsi pekerjaan sekitar 44 persen dari total nilai proyek e-KTP, yang mencapai Rp5,9 triliun.

Peran Paulus Tannos dalam Kasus e-KTP

Dalam kasus ini, Paulus Tannos diduga kuat terlibat dalam penyusunan peraturan teknis proyek e-KTP bahkan sebelum proses lelang dimulai. Ia juga mengadakan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak lain yang terlibat, seperti Andi Agustinus dan Johanes Marliem.

Baca Juga: Pemerintah Optimis Bisa Segera Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Pertemuan-pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan menetapkan skema pembagian fee sebesar 5 persen, yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, perusahaan milik Tannos disebut-sebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dari proyek ini. Keterlibatan Tannos juga telah disebutkan dalam putusan hukum terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang merupakan salah satu aktor utama dalam kasus korupsi ini.

Upaya Pelarian dan Penangkapan Paulus Tannos

Seiring dengan pencarian yang dilakukan KPK, diketahui bahwa Paulus Tannos telah mengganti nama dan kewarganegaraannya. Tannos mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po dan menjadi warga negara Afrika Selatan.

Hal ini sempat menyulitkan KPK untuk mengekstradisinya, terutama ketika ia terdeteksi berada di Thailand pada tahun 2023. Saat itu, KPK gagal membawa Tannos ke Indonesia karena keterlambatan penerbitan red notice.

Pada awal 2024, pemerintah Indonesia berhasil meminta otoritas Singapura untuk menangkap Tannos. Penangkapan dilakukan pada 17 Januari 2025 atas dasar permintaan provisional arrest dari pemerintah Indonesia. Saat ini, Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.

KPK berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi dokumen dan persyaratan ekstradisi. Penahanan sementara di Singapura diberikan untuk jangka waktu 45 hari, selama periode ini pemerintah Indonesia harus melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan.

Proses ekstradisi ini juga difasilitasi oleh KBRI Singapura melalui kerja sama dengan Kejaksaan Agung Singapura dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Demikianlah informasi terkait Paulus Tannos orang mana.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI