Resmi! Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai BPN Buntut Skandal Pagar Laut Tangerang

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:14 WIB
Resmi! Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai BPN Buntut Skandal Pagar Laut Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan pers usai meninjau pagar laut di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, dirinya baru saja memecat enam pegawainya terkait dengan pagar laut di perairan Tangerang. Pemecatan itu sebagai sanksi berat dari hasil audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat hak atas tanah di area pagar.

Nusron menyampaikan, hasil audit itu menghasilkan beberapa rekomendasi tindakan, termasuk pemecatan pegawai serta pencabutan lisensi kantor pengukuran lahan.

"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," kata Nusron saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nusron mengungkapkan bahwa ada delapan pegawai Kementerian ATR yang diberikan sanksi, enam di antaranya dihentikan dari jabatannya, sementara dua lainnya dikenai sanksi berat. Saat ini sedang dalam proses penerbitan surat keputusan penarikan jabatan dari enam pegawai tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD ke Prabowo: Benang Merah Mafia Tanah dan Laut Mudah Dibaca, Tugas Bapak Sangat Berat

"Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.

Nusron belum menjelaskan secara detail kesalahan serta peran yang dilakukan oleh delapan pegawai tersebut. Dia pun hanya menyebutkan inisial dari pegawai-pegawai tersebut, di antaranya JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran), ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET), serta KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI