KPU Kabupaten Biak Numfor Bantah Pakai Kapal Cinta Damai untuk Distribusi Logistik

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:07 WIB
KPU Kabupaten Biak Numfor Bantah Pakai Kapal Cinta Damai untuk Distribusi Logistik
Suasana sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor membantah dalil penggunaan kapal motor ‘Cinta Damai’ yang dimiliki salah seorang tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 Markus Octavianus Mansnembra dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU Kabupaten Biak Numfor, Erwin Sumas Hutagaol dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Erwin, KPU Kabupaten Biak Numfor menggunakan jasa pihak kedua yaitu CV. Cahaya Motor untuk pendistibusian logistik Pilkada 2024.

Penggunaan jasa tersebut menurut Erwin telah melalui mekanisme yang benar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni melalui lelang e-katalog yang ditindaklanjuti dengan surat pesanan/surat perintah kerja/kontrak untuk pekerjaan pengadaan jasa distribusi logistik pemilihan tahun 2024.

“Bahkan, surat perintah kerja tersebut ditandatangani oleh Direktur CV. Cahaya Motor bersama Pejabat Pembuat Komitmen Termohon,” kata Erwin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Dia juga menilai dalil penggunaan kapal motor Cinta Damai juga tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Biak Numfor.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan dalam prosesnya, tidak ada keberatan yang disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor Urut 3 Saint Benhur Mansnandifu dan Yohan Anthon Kho maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor terkait dengan alat transportasi yang digunakan KPU untuk mendistribusikan logistik.

“Tidak ada keberatan yang tersampaikan kepada termohon serta tidak ada rekomendasi yang diterima oleh termohon dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor,” ujar Erwin.

Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor Urut 3 Saint Benhur Mansnandifu dan Yohan Anthon Kho keberatan dengan moda transportasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak untuk distribusi logistik pilkada.

Baca Juga: MK Akan Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Pekan Depan

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Saint-Yohan, Febrina Aulya Rabbani dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI