Soal Kampus Dapat 'Jatah' Kelola Tambang, Puan Maharani ke Publik: Jangan Belum Apa-apa Kita Saling Curiga

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:42 WIB
Soal Kampus Dapat 'Jatah' Kelola Tambang, Puan Maharani ke Publik: Jangan Belum Apa-apa Kita Saling Curiga
Ketua DPP PDIP Puan Maharani. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta publik jangan dulu curiga dengan rencana revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang di dalamnya akan diatur pelibatan kampus mengelola bisnis tambang. Puan menyampaikan kalau DPR membua ruang seluas mungkin untuk diskusi terkait dengan merumuskan racangan tersebut. 

"Ruang-ruang ini yang kita buka supaya tidak terjadi salah persepsi atau salah komunikasi. Jadi jangan belum apa-apa kita saling curiga. Kita sama-sama bicarakan bersama dulu, poin apa yang nantinya semoga ada jalan tengah, titik temu supaya ini nantinya bermanfaat bagi masyarakat," kata Puan kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Puan juga mengajak seluruh masyarakat, termasuk pihak dari perguruan tinggi, untuk menyampaikan aspirasinya terkait RUU Minerba. Dia menegaskan bahwa pada dasarnya tujuan dari revisi aturan itu tentu untuk kebermanfaatan masyarakat. 

Ilustrasi tambang ilegal. (Pixabay)
Ilustrasi tambang ilegal. (Pixabay)

"Kami harapkan ya UU ini nantinya bukan hanya akan bermanfaat bagi universitas atau perguruan tinggi tersebut, tapi bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD ke Prabowo: Benang Merah Mafia Tanah dan Laut Mudah Dibaca, Tugas Bapak Sangat Berat

Diketahui, rencana pelibatan kampus untuk kelola tambang itu tertuang dalam Pasal 51 huruf A pada revisi keempat Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang menyebutkan wilayah izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi diberikan secara prioritas.

Sedangkan untuk mendapatkan izin pertambangan, ada sejumlah pertimbangan di antaranya terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam, perguruan tinggi harus minimal harus terakreditasi B, dan mempertimbangkan peningkatan akses serta layanan pendidikan masyarakat.

Penyusunan RUU Minerba tersebut sudah disepakati seluruh fraksi menjadi usulan inisiatif DPR pada Senin (20/1/2025) lalu.

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan tujuan pemerintah ingin menggandeng kampus urus tambang agar sumber daya alam bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat, termasuk perguruan tinggi. Selain itu, pemberian izin pertambangan diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.

Baca Juga: Bak Detektif, Netizen Bongkar Cuitan Random Susi Pudjiastuti, Mahfud MD Ikut Terseret!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI