Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta anak perempuan berusia 10 tahun di Nias Selatan, Sumatera Utara, yang dianiaya oleh tantenya agar mendapat perlindungan segera. Komisiomer KPAI Diyah Puspitarini menyebutkan bahwa tidak ada laporan secara khusus terkait kasus tersebut.
Meski begitu, KPAI mengeklaim tetap berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3) di wilayah setempat, Dinas Sosial, dan lembaga lainnya.
"Meski belum ada pengaduan langsung, namun kami berkoordinasi dengan DP3, Dinsos dan Aparat penegak hukum untuk kasus ini, agar anak segera mendapatkan perlindungan," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini kepada Suara.com, dihubungi Kamis (30/1/2025).
Diyah menambahkan, anak yang menjadi korban kekeraaan berhak mendapatkan perlindungan serta rehabilitas agar pulih kembali. Dia menyebutkan bahwa hal itu diatur sesuai dengan UU Perlindungan Anak pasal 59A.
Baca Juga: Orang Tua Tak Ada, Negara Bisa Asuh Bocah Korban Penganiayaan di Nias Selatan
"Anak korban kekerasan mendapatkan pendampingan psikososial dan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, kasus itu terungkap setelah beredar video viral yang menunjukan kondisi seorang anak perempuan tersebut dengan kaki yang patah. Bentuk kakinya sudah tak beraturan, diduga karena dianiaya anggota keluarga dan kerabatnya. Dikabarkan kalau anak tersebut telah ditinggalkan orang tuanya sejak berusia 3 tahun.
Polres Nias Selatan menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa delapan orang saksi terkait dengan dugaan penganiayaan. Kekinian, Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, Sumatera Utara, telah menetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka, yang disebut merupakan tante anak tersebut.