Orang Tua Tak Ada, Negara Bisa Asuh Bocah Korban Penganiayaan di Nias Selatan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:14 WIB
Orang Tua Tak Ada, Negara Bisa Asuh Bocah Korban Penganiayaan di Nias Selatan
Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI (tengah) di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Negara disebut bisa mengambil alih hak asuh anak sepuluh tahun di Nias Selatan yang dianiaya oleh tantenya sendiri. Pilihan tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini.

Diyah menjelaskan, hak asuh anak tersebut bisa diambil oleh negara apabila memang tidak ada lagi keluarga kandung yang bisa merawatnya.

"Dengan kasus ini, mungkin pelaku adalah keluarga dekat dan tidak ada lagi keluarga yang mengasuh, maka menjadi anak negara yang artinya negara yang harus memberikan pengasuhan," ujar Diyah kepada Suara.com, Kamis (3/1/2025).

Pada dasarnya, hak asuh utama setiap anak ada pada orang tua kandungnya. Akan tetapi, lanjut Diyah, jika orang tua kandung berhalangan untuk memberikan pengasuhan, maka anggota keluarga lain yang harusnya menjaga.

Baca Juga: Geram Bocah di Nias Dianiaya Hingga Kaki Cacat: Pamannya Sakit Jiwa, Biadap!

"Memang hak asuh utama anak pada orang tua kandung, namun jika berhalangan maka keluarga besar yang bertanggungjawab memberikan pengasuhan," ucapnya.

Kasus penganiayaan itu pun kini turut disorot oleh Oemerintah Daerah. Penjabat (Pj) Gubernur Sumater Utara Agus Fatoni telah bentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut. Tim khusus terdiri dari instansi terkait, mulai dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lintas instansi seperti kepolisian.

Tim bertugas mengidentifikasi, menginvestigasi, dan menangani kasus kekerasan pada anak yang tengah disoroti masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, kasus itu terungkap setelah beredar video viral yang menunjukan kondisi seorang anak perempuan tersebut dengan kaki yang patah. Bentuk kakinya sudah tak beraturan, diduga karena dianiaya anggota keluarga dan kerabatnya. Dikabarkan kalau anak tersebut telah ditinggalkan orang tuanya sejak berusia 3 tahun.

Polres Nias Selatan menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa delapan orang saksi terkait dengan dugaan penganiayaan. Kekinian, Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, Sumatera Utara, telah menetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka, yang disebut merupakan tante anak tersebut.

Baca Juga: Bocah di Nias Selatan Dianiaya hingga Cacat, Tante Korban Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI