Menteri ATR Batalkan 50 Sertifikat Hak Atas Tanah yang Ada di Area Pagar Laut Tangerang, Masih Potensi Bertambah

Kamis, 30 Januari 2025 | 12:54 WIB
Menteri ATR Batalkan 50 Sertifikat Hak Atas Tanah yang Ada di Area Pagar Laut Tangerang, Masih Potensi Bertambah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan telah membatalkan 50 bidang sertifikat hak atas tanah yang ada di area pagar laut di perairan Tangerang, tepatnya di Kelurahan Kohod.

Nusron menyampaikan pembatalan sertifikat itu dilakukan karena dinilai melanggar aturan. Dari 30 kilometer pagar laut di perairan Tangerang, hampir 4 kilometer di antaranya ada di Kelurahan Kohod. Nusron mengatakan, sepanjang pagar tersebut ditemukan 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik.

"Selama ini yang dibatalkan 50 bidang dari 263 dan 17. sisanya sedang berjalan masih on progress, dicocokan mana di dalam garis pantai, mana di luar garis pantai," ungkap Nusron saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dia menduga, jumlah bidang yang dibatalkan sertikatnya masih akan terus bertambah.

Baca Juga: Cek Langsung Pagar Laut Bekasi, Rieke PDIP Senggol Ridwan Kamil: Ayo Kang, Kok Bisa Ada Sekretariat Bersama

"Potensi bertambah karena kita baru kerja praktis 4 hari. Selama 4 hari dapat 50 bidang tanah," imbuhnya.

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

Nusron menjelaskan, bidang yang berada di luar garis pantai tidak bisa diterbitkan sertifikatnya karena termasuk katergori common property.

"Sementara masuk garis pantai, itu masuk privat properti, bisa disertifikatkan. Yang masuk ke common, mau gak mau harus kita batalkan," jelasnya.

Sekalipun bidang yang telah sertifikasi berada di luar garis pantai, Nusron menyampaikan kalau pihaknya akan tetap menelusuri prosedur penerbitan sertifikat tersebut. Dia menekankan, bidang yang masuk privat property bila prosedur untuk mendapatnya dilakukan secara benar dengan bukti yuridis, tentu tidak akan dibatalkan.

Baca Juga: Desak Penegak Hukum Proses Pidana Pagar Laut, Mahfud MD: HGB Adanya di Tanah, Bukan di Laut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI