Dirjen AHU Ungkap Dokumen yang Disiapkan untuk Pulangkan Paulus Tannos dari Singapura

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:56 WIB
Dirjen AHU Ungkap Dokumen yang Disiapkan untuk Pulangkan Paulus Tannos dari Singapura
Paulus Tannos.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Andministrasi Hukum Umum (AHU) Kementeruan Hukum, Widodo, menjelaskan sejumlah dokumen yang disiapkan pihak Indonesia dalam proses ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura.

“Dari mulai dokumen kelembagaan kita, kan kita berubah nomenklatur kan, juga harus ditunjukkan Kementerian Hukum,” kata Widodo kepada wartawan, dikutip pada Kamis (30/1/2025).

Selain itu, Widodo juga menjelaskan bahwa pihak Indonesia turut menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan Paulus Tannos.

“Kewarganegaraan dan segala macam itu,” tambah dia.

Baca Juga: Menkum Yakin Singapura Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos Meski Punya Paspor Guinea-Bissau

Setelah itu, Widodo juga menjelaskan bahwa pihak Singapura juga akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen yang diserahkan oleh pihak Indonesia.

“Antara para goverment ini, saya benar-benar sering mengecek satu sama lain,” ujar Widodo.

Dia juga mengungkapkan dokumen yang dinilai paling krusial dalam proses ekstradisi Paulus Tannos ini seperti dokumen yang berkaitan dengan hubungan diplomatik Indonesia dan Singapura.

“Jadi berkasnya ini agak teknis sekali dan komunisial dan nanti itu sifatnya karena menyangkut hubungan diplomatik antarnegara sih. Kelengkapan-kelengkapannya gitu,” ujar Widodo.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum 45 Hari

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto. [Suara.com/Dea]
Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto. [Suara.com/Dea]

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

Saat ini, Singapura melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu.

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/provisional arrest,” tandas Fitroh.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI