Pemerintah Optimis Bisa Segera Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:24 WIB
Pemerintah Optimis Bisa Segera Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura
Paulus Tannos. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia meyakini buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos bisa segera dipulangkan usai tertangkap di Singapura.

Direktur Jenderal Andministrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menjelaskan saat ini sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos masih disiapkan.

“Kita berpikir optimis bahwa semua dokumen bisa dilengkapi dan secara prosedural bisa dikembalikan,” kata Widodo kepada wartawan, dikutip pada Kamis (30/1/2025).

“Kita lakukan penegakkan hukum sesuai dengan konsep negara hukum kita,” tambah dia.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum 45 Hari

Widodo juga menyebut saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

Baca Juga: Terungkap, Paulus Tannos Dua Kali Coba Lepas Status WNI

Saat ini, Singapura melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu.

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/provisional arrest,” tandas Fitroh.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI