Dirjen AHU Sebut Provisional Arrest Paulus Tannos Bisa Diperpanjang jika Berkas Ekstradisi Belum Rampung 45 Hari

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:09 WIB
Dirjen AHU Sebut Provisional Arrest Paulus Tannos Bisa Diperpanjang jika Berkas Ekstradisi Belum Rampung 45 Hari
Paulus Tannos.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Singapura memberikan waktu selama 45 hari kepada Indonesia untuk menyelesaikan berkas perihal ekstradisi buron kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos. Hal ini terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025.

Meski begitu, Direktur Jenderal Andministrasi Hukum Umum (AHU) memastikan jika lewat dari 45 hari berkas tersebut belum rampung, penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus masih bisa diperpanjang.

“Berdasarkan perjanjian itu ada kemungkinan bisa ada perpanjangan gitu,” kata Widodo kepada wartawan, dikutip pada Kamis (30/1/2025).

Menurut dia, perpanjangan waktu provisional arrest tercatat dalam perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura sehingga Paulus tak akan langsung dibebaskan setelah 45 hari bila Indonesia belum merampungkan berkas ekstradisi.

Jika membutuhkan waktu tambahan, lanjut Widodo, nantinya pihak Indonesia tidak perlu mengulang proses ekstradisi tetapi hanya perlu menyelesaikan berkas yang diperlukan.

“Enggak (mengulang dari awal). Kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” tandas Widodo.

Tannos Ditangkap

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: Terungkap, Paulus Tannos Dua Kali Coba Lepas Status WNI

Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto. [Suara.com/Dea]
Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto. [Suara.com/Dea]

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI