Peserta segmen mandiri yang memiliki tunggakan iuran tetap wajib melunasi tagihan, sekalipun akan beralih ke segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Peserta yang memiliki tunggakan, tidak akan dikenakan denda selama tidak menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah tagihan lunas.
“Denda pembayaran tidak ada, istilah denda hanya untuk denda pelayanan kesehatan rawat inap,” jelasnya.
Kesimpulan
Jadi bisa disimpulkan, bahwa klaim Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Khusus Januari dan Februari 2025 Gratis itu tidak benar atau berita bohong.