Kejar Paulus Tannos, DPR Desak Pemerintah Percepat Ekstradisi Buronan E-KTP dari Singapura

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 29 Januari 2025 | 23:15 WIB
Kejar Paulus Tannos, DPR Desak Pemerintah Percepat Ekstradisi Buronan E-KTP dari Singapura
Anggota DPR RI Andreas Hugo Pareira. (Youtube DPR RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Pemerintah melalui kementerian/lembaga (K/L) terkait berkoordinasi dalam mempercepat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.

"Sekarang tinggal percepatan prosesnya. Di dalam negeri segera koordinasi lintas K/L terkait, jangan saling lempar 'bola' tanggung jawab," kata Andreas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Wakil rakyat ini memandang perlu Pemerintah bergerak cepat menyusul Paulus Tannos yang diketahui sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia, tetapi prosesnya belum selesai karena dokumen yang belum dilengkapinya hingga saat ini.

"Kalau tunggu Paulus Tamnos sampai berwarga negara lain, ya itu namanya tidak serius," ujarnya.

Dikatakan bahwa ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura dapat dilakukan dengan telah ditandatanganinya perjanjian ekstradisi RI dan Singapura pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

"'Kan sudah lama kita tahu, Paulus Tannos ada di Singapura, perjanjian ekstradisi dengan Singapura sudah ditandatangani," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI hingga saat ini masih melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Kemenkum RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI saat ini terus berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.

"Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," ucap Supratman ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Menkum Yakin Singapura Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos Meski Punya Paspor Guinea-Bissau

Menkum meyakini pengajuan ekstradisi Indonesia terhadap Paulus Tannos berjalan lancar meski Tannos memiliki paspor Republik Guinea-Bissau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI