Suara.com - Bid Propam Polda Metro Jaya bakal segera menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro dan tiga mantan personel Polres Metro Jakarta Selatan. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan, sidang etik bakal dilakukan dalm waktu dekat ini.
“Bid Propam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan Sidang Kode Etik terhadap yang bersangkutan,” katanya, di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).
Sejauh ini, Bintoro dan tiga personel lainnya telah ditempatkan di tempat khusus Bidpropam Polda Metro Jaya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dalam peristiwa ini. Berdasarkan hasil wawancara terhadap korban, penyidik menemukan bukti jika ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” katanya.
Dugaan Pemerasan
Bidpropam Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dugaan pemerasan senilai Rp20 miliar, yang disinyalir dilakukan olen mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Pemerasan diduga dilakukan oleh Bintoro terhadap dua tersangka pembunuhan AN dan MBH alias BH. Saat itu kedua tersangka membunuh 2 anak di bawah umur berinisial N dan X, yang terjadi di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Keduanya tewas usai dicekoki narkoba. Sebelumnya tewas, kedua tersangka ini juga melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban.
Adapun peristiwa ini teregister dengan laporan polisi LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.