Menkum Yakin Singapura Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos Meski Punya Paspor Guinea-Bissau

Rabu, 29 Januari 2025 | 16:44 WIB
Menkum Yakin Singapura Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos Meski Punya Paspor Guinea-Bissau
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Selanjutnya, Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga anti-korupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Lalu pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Tannos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI