Pemerintah Jamin Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum 45 Hari

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB
Pemerintah Jamin Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum 45 Hari
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum memastikan syarat administrasi ekstradisi Paulus Tannos selesai sebelum 45 hari, terhitung sejak penahanan Tannos pada 17 Januari 2025

Diketahui, tersangka kasus proyek e-KTP itu telah ditangkap dan ditahan sementara oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) berdasar perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura. Perjanjian itu telah disahkan pemerintah Indonesia di masa Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ekstradisi Buronan pada 13 Januari 2023.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri dalam rangka untuk mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi terhadap Tannos. Kekinian, diakui Supratman, sudah ada timeline yang disepakati bersama oleh seluruh kementerian terkait, termasuk dengan KPK.

"Tapi saya gak bisa sampaikan menyangkut soal timeline kesepakatan antara kami semua ya karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga: Menteri Hukum Beberkan Paulus Tannos Dua Kali Upayakan Lepas Status WNI, Tapi Gagal karena Ini

Kendati begitu, Supratman memastikan kelengkapan dokumen sebagai syarat administrasi melakukan ekstradiai selesai sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 3 Maret 2025, terhitung 45 hari sejak 17 Januari 2025.

"Dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya dalam waktu dekat," kata Supratman.

Tannos Masih WNI

Sebelumnya, Supratman menegaskan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih berkewarganegaraan Indonesia. Tannon masih memegang paspor Indonesia kendati dia juga memiliki paspor Guinea-Bissau.

Supratman mengonfirmasi bahwa Tannon memikiki paspor negara sahabat. Kendati begitu status WNI Tannos tidak otomatis lepas.

Baca Juga: Kronologi Kasus Paulus Tannos DPO Korupsi e-KTP hingga Tertangkap

Paulus Tannos.
Paulus Tannos.

"Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Supratman mengungkapkan bahwa ada upaya dari Tannos untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Upaya itu dilakukan Tannos sebanyak dua kali.

"Yang bersangkutan pernah mengajukan dua kali untuk melepaskan kewarganegaraan karena lewat sistem aplikasi," kata Supratman.

Menanggapi pengajuan permohonan dari Tannos, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU sudah meminta kepada Tannos untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai saat ini Tannos tidak melengkapi dokumen yang dimaksud.

"Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu, itu tidak pernah yang bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia," kata Supratman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI