Pada Januari 2023, KPK sempet mengenduskeberadaan Paulus di Thailand. Namun, Ia gagal ditangkap lantaran terkendala oleh proses penerbitan red notice. Karena red notic tidak diterbitkan tepat waktu, Paulus pun berhasil lolos.
Lalu pada akhir tahun 2024, Paulus menerima surat penangkapan sementara dari Divhubinter Polri yang dikirim lewat otoritas Singapura. Pada 17 Januari 2025, Paulus pun akhirnya berhasil ditangkap yang dikabarkan oleh Jaksa Agung Singapura.
Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2019 Paulus ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP 2011-2014. Kemudian Ia masuk dalam catatan DPO sejak Oktober 2021. Paulus ini merupakan pemilik perusahaan PT Sandipala Arthaputra.
Adapun PT Sandipala Arthaputra ini merupakan perusahaan Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), yakni perusahaan pemenang lelang dalam pengadaan e-KTP. PT Sandipala Arthaputra diduna menerima suap Rp 145,8 miliar.
Selain Paulus, ada juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP ini yaitu yaitu Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Miryam S. Haryani. Kasus korupsi dalam proyek e-KTP telah merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Demikian ulasan mengenai kronologi kasus Paulus Tannos hingga tertangkap dalam kasus e-KTP. Semoga artikel ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi