Suara.com - Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi buronan atas kasus korupsi e-KTP. Nah untuk selengkapnya, berikut ini kronologi kasus Paulus Tannos hingga tertangkap.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP sejak tahun 2019. Ia kemudian menjadi buronan dan pada tahun 2021 masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Setelah buron bertahun-tahun, Paulus Tannos akhirnya berhasil diamankan di Singapura. Nah bagi yang ingin tahun kronologi, simak selengkapnya berikut ini kronologi kasus Paulus Tannos hingga tertangkap.
Kronologi Kasus Paulus Tannos hingga Tertangkap
Paulus Tannos atau yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin ini merupakan Dirut (Direktur Utama) PT Sandipala Arthaputra. Pada tahun 2019, Paulus kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Selain Paulus, ada juga beberapa nama lainnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun beberapa nama tersebut yaitu Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Miryam S. Haryani (eks anggota DPR RI 2014–2019).
Paulus diketahui tinggal di Singapura. KPK sempat merasa kesulitan saat memproses hukum Paulus.
Setelah menjadi tersangka, KPK terus melakukan perburuan untuk menangkap Paulus Tannos. Pada Februari 2023, KPK kemudian mendapatkan informasi bahwa Paulus Tannos telah berganti nama menjadi Tjhin Thian Po.
Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, sempat meyakini bahwa perubahan nama tersebut tak menjadi kendala dalam menangkap Paulus Tannos. Itu dikarenakan belum adanya perjanjian ekstradisi antara Negara Indonesia dan Singapura.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Bersyukur Paulus Tannos Akhirnya Tertangkap, Harap Bongkar Semua
Perjanjian ekstradisi antara tersebut baru diteken akhir Januari 2022. Adapun Perjanjian ekstradisi ini memiliki masa retroaktif kurang dari 18 tahun. Meski demikian, pemerintah RI baru mengesahkannya pada Maret 2024 melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2023.