Tata Cara Nikah Siri yang Biasa Dilakukan, Dianggap Sah Namun Tidak Diakui Secara Hukum

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:04 WIB
Tata Cara Nikah Siri yang Biasa Dilakukan, Dianggap Sah Namun Tidak Diakui Secara Hukum
Ilustrasi Menikah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang mayatnya ditaruh dalam karung dan dibuang di Ngawi mengalami duka mendalam akibat putrinya dibunuh oleh pria yang diakui sebagai suami siri Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32).

Ayah Uswatun, Nur Khalim sempat marah dan tidak terima lantaran tak diberi tahu pernikahan keduanya. Harusnya Nur Khalim berada di pernikahan tersebut sebagai wali dari Uswatun.

Namun akhirnya merestui pernikahan keduanya. Meskipun belakangan ternyata nikah siri itu tidak pernah terjadi.

Nikah siri mendapatkan konotasi negatif di masyarakat Indonesia. Karena dilakukan dengan diam-diam dan secara tertutup tanpa adanya pemberitahuan kepada khalayak.

Baca Juga: Siapa dr Richard Lee? Kini Dikabarkan Peluk Agama Islam

Meski dilakukan secara diam-diam, hukum nikah siri dianggap sah secara agama atau sesuai dengan syariat Islam. Tapi bisa dianggap tidak sah secara hukum negara dan tidak memiliki kekuatan di mata hukum.

Lantas, bagaimana tata cara, dan hukum nikah siri dalam Islam?

Tata Cara Nikah Siri

Berikut tata cara nikah siri yang sederhana :

1. Calon suami telah mendapatkan izin dari wali nikah yang sah dari pihak perempuan. Jika tidak mendapatkan hal tersebut, maka nikah siri hukumnya tidak sah.

Baca Juga: Kabar Dokter Richard Lee Mualaf, Ini Rukun Masuk Islam yang Tepat Menurut Ulama Besar

2. Dari masing-masing mempelai pria maupun perempuan bisa menghadirkan dua orang yang bertugas sebagai saksi.

3. Untuk menjalankan pernikahan ini, perlu adanya mahar atau mas kawin.

4. Proses ijab kabul nantinya dipimpin oleh pemuka agama atau penghulu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI