1. Kedua calon pasangan beragama Islam.
2. Memenuhi rukun pernikahan dalam islam yakni adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.
3.Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan.
4. Mempelai perempuan telah mendapatkan izin nikah dari wali yang sah.
5. Mempelai laki-laki belum memiliki 4 orang istri.
6. Calon mempelai perempuan bukan istri orang atau tidak dalam masa iddah.
7. Calon istri atau suami yang akan dinikahi adalah bukan mahramnya.
8. Jika statusnya janda/duda, maka harus menunjukkan surat cerai maupun telah melewati masa iddah.
9. Jika calon mempelai wanita adalah janda yang ditinggal mati, maka wali hakim akan meminta pengakuan lisan yang sifatnya mengikat dan disaksikan oleh saksi.
Baca Juga: Terkuak Motif Uswatun Khasanah Dimutilasi, Suami Siri Ngaku Sakit Hati Putrinya Disumpahi jadi PSK
10. Kedua calon mempelai menunjukkan KTP atau paspor dengan foto dan informasi identitas diri yang jelas.