Polisi Sita Celurit Emas, Bongkar Rencana Tawuran Berdarah di Jakarta Pusat

Selasa, 28 Januari 2025 | 17:28 WIB
Polisi Sita Celurit Emas, Bongkar Rencana Tawuran Berdarah di Jakarta Pusat
Dua remaja ditangkap aparat Polsek gambir karena membawa sajam saat aksi tawuran. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua orang remaja harus meringkuk di bui usai ditangkap petugas Polsek Metro Gambir. Keduanya diringkus akibat membawa senjata tajam saat aksi tawuran di jalan Suryopranoto, Petojo Selatan, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/1/2025).

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati mengatakan, awalnya pihaknya meringkus 37 orang dalam aksi tawuran. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang berinsial CA (21) dan MAS (19) harus diproses hukum lebih lanjut lantaran membawa senjata tajam.

Selain membawa sajam jenis celurit, kedua tersangka ini juga berupaya melakukan perlawanan saat ingin ditangkap.

“Ada dua orang yang berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam, sehingga petugas harus mengamankan mereka. Keduanya membawa celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” ujar Rezeki, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga: Polisi Tutup Jembatan di Cipinang Muara Antisipasi Tawuran Berdarah di Jatinegara

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita celurit warna emas dan sebilah celurit bergagang kayu warna cokelat. Polisi menduga senjata ini sengaja dibawa untuk bentrokan yang telah direncanakan sebelumnya.

Rezeki mengatakan, meski 35 orang remaja dipulangkan ke pihak keluarga. Namun pihak kepolisian telah mengedukasi para orang tua terkait bahaya tawuran.

“Kami juga telah mengembalikan 35 remaja yang tidak terbukti terlibat, dengan syarat orang tua mereka menandatangani surat pernyataan. Ke depan, kami akan lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tawuran, termasuk dampak hukum dan sosialnya,” jelasnya.

Rezeki juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan indikasi tawuran ke pihak kepolisian.

“Jika melihat indikasi tawuran atau kelompok remaja yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa dicegah sejak dini,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Mau Tawuran, Polisi Ringkus 8 Remaja Tenteng Celurit Ukuran Jumbo di Penjaringan Jakut

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI