Atas ungkapan tersebut, polisi meringkus 3 orang pimpinan jaringan tersebut dan belasan anak buahnya.
20 tersangka ini yakni NB sebagai Leader (43), AKP sebagai Leader (27), RW sebagai Leader (27). Selanjutnya MAM (27), MAAN (25), RN (26), APW (27), ES (28), SAAH (24), FR (25), AZ (22), SR (27).
Kemudian BKL (38), MYK (25), AR (31), DH (19), ANG (18), HJZ (21), NZ (19), MR (25). Kemudia untuk bos dari komplotan ini yav berinisial AJ, saat ini masih buron.
Meski demikian, Rezeki mengatakan, masih melakukan pemdalaman terhadap jaringan ini. Penyidik menduga ada banyak korban penipuan dari aksi para tersangka.
“Saat ini, polisi masih mendalami jaringan ini dan menduga ada lebih banyak korban yang belum melapor,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 12 miliar.