Bikin Korban Nyaman dengan Catut Foto Pria Tampan, Begini Modus Sindikat Love Scam di Apartemen Mewah Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 16:24 WIB
Bikin Korban Nyaman dengan Catut Foto Pria Tampan, Begini Modus Sindikat Love Scam di Apartemen Mewah Jakarta
Kapolsek Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki R Respati memberi keterangan pers di Jakarta, Selasa (28/1/2025). ANTARA/Khaerul Izan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus 20 tersangka dalam kasus penipuan online modus love scam. Para tersangka mencatut foto pria tampan dan mapan untuk menjerat korban dengan cara investasi fiktif.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati mengatakan, para tersangka melakukan aksinya dengan cara berpura-pura sebagai pria mapan di aplikasi kencan, seperti Tinder dan lainnya.

Tersangka kemudian mulai mencari korban dengan menaruh foto profil orang lain. Para tersangka mulai mendekati para wanita yang berprofesi mapan seperi dokter dan pengacara.

Setelahnya menarik perhatian korban, tersangka kemudian menjalani hubungan emosional untuk mendapatkan kepercayaan korban.

Baca Juga: Sindikat Penipuan Kencan Online Digaji Bos dari China: Leader Rp7 Juta, Operator Rp5 Juta

“Setelahnya, mereka mengajak korban berinvestasi di situs palsu dengan janji keuntungan hingga 45 persen,” kata Rezeki, di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).

Dalam mengungkap jaringan ini, kata Rezeki, pihak kepolisian melakukan patroli siber. Setelahnya, ditemukan akun mencurigakan yang menawarkan investasi.

Penawaran investasi tersebut melalui situs WISH Online dan WISH Global Help. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para tersangka di Apartemen Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Petugas kemudian menggerebek apartemen yang menjadi markas penipuan investasi ini pada Rabu (22/1/2025) lalu.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 94 unit ponsel, 28 laptop, serta puluhan kartu perdana yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Baca Juga: Modus Baru, Aplikasi Kencan Jadi Ajang Tipu-tipu Investasi Bodong, Sasar WNA Kaya

Selain itu, polisi juga menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,62 gram serta alat hisap bong.

Atas ungkapan tersebut, polisi meringkus 3 orang pimpinan jaringan tersebut dan belasan anak buahnya.

20 tersangka ini yakni NB sebagai Leader (43), AKP sebagai Leader (27), RW sebagai Leader (27). Selanjutnya MAM (27), MAAN (25), RN (26), APW (27), ES (28), SAAH (24), FR (25), AZ (22), SR (27).

Kemudian BKL (38), MYK (25), AR (31), DH (19), ANG (18), HJZ (21), NZ (19), MR (25). Kemudia untuk bos dari komplotan ini yav berinisial AJ, saat ini masih buron.

Meski demikian, Rezeki mengatakan, masih melakukan pemdalaman terhadap jaringan ini. Penyidik menduga ada banyak korban penipuan dari aksi para tersangka.

“Saat ini, polisi masih mendalami jaringan ini dan menduga ada lebih banyak korban yang belum melapor,” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 12 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI