Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muhammad Syarif, mendorong pengesahan rancangan undang-undang (RUU) pemulihan aset.
Hal itu dinilai lebih realistis dibandingkan dengan wacana untuk memaafkan para koruptor sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Itu lebih praktikal, realistis, dan sehingga tidak perlu lagi kita berwacana soal kemaafan korupsi,” kata La Ode di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).
Dia berharap Presiden Prabowo bisa terlebih dahulu memberantas korupsi di internal lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Baca Juga: 100 Hari Pemerintahan, Pertamina Berkontribusi Besar Dukung Swasembada Energi
Sebelumnya, Prabowo mengemukakan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan, jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa asal Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
"Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo.
Menurut kepala negara, cara pengembalian uang rakyat yang dicuri itu bisa dilakukan secara diam-diam. Asal, Prabowo menekankan, para koruptor benar-benar mengembalikan semua uang rakyat yang mereka curi.
"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya nggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," kata Prabowo.
Baca Juga: Kebiasaan Baca Prabowo dan SBY Dibandingkan dengan Jokowi, Publik: Sukanya Komik