Suara.com - Bidpropam Polda Metro Jaya menempatkan empat mantan personel Polres Metro Jakarta Selatan di tempat khusus terkait dugaan pemerasan. Keempatnya yakni AKBP Bintoro selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian AKBP Gogo yang saat itu menggantikan jabatan Bintoro sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Selanjutnya anggota berinisial Z yang merupakan mantan Kanit Resmob Satreskrim Metro Jakarta Selatan dan ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
“Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).
Ade Ary mengaku, pihaknya selalu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran.
“Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” ujarnya.
Bidpropam Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dugaan pemerasan senilai Rp20 miliar, yang disinyalir dilakukan olen mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Pemerasan diduga dilakukan oleh Bintoro terhadap dua tersangka pembunuhan Arif Nugroho dan Muhamad Bayu Hartono yang digadang-gadang sebagai anak bos Prodia.
Saat itu kedua tersangka membunuh 2 anak di bawah umur berinisial N dan X, yang terjadi di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Keduanya tewas usai dicekoki narkoba. Sebelumnya tewas, kedua tersangka ini juga melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Adapun peristiwa ini teregister dengan laporan polisi LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.