Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:55 WIB
Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut
Paulus Tannos.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa status kewarganegaraan buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos ternyata masih warga negara Indonesia (WNI).

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika terkait klaim Paulus Tannos mengaku memiliki paspor Guinea-Bissau, Afrika Barat.

“Berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Mengenai kewarganegaraan Paulus ini, KPK sudah berkoordinasi dengan mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

“KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan," ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

Baca Juga: KPK Berpacu dengan Waktu, Penuhi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/profisional arrest,” tandas Fitroh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI