Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa status kewarganegaraan buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos ternyata masih warga negara Indonesia (WNI).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika terkait klaim Paulus Tannos mengaku memiliki paspor Guinea-Bissau, Afrika Barat.
“Berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Mengenai kewarganegaraan Paulus ini, KPK sudah berkoordinasi dengan mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Baca Juga: KPK Berpacu dengan Waktu, Penuhi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura
“KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan," ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.
Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/profisional arrest,” tandas Fitroh.
Paulus Tannos Tersangka
Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.
Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.