Cara Dapat Modal Usaha Rp 500 Juta Mitra MBG, Cukup Daftar Online!

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 27 Januari 2025 | 21:03 WIB
Cara Dapat Modal Usaha Rp 500 Juta Mitra MBG, Cukup Daftar Online!
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kiri) memantau pelaksanaan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 60 Jakarta, Kemang Timur, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025). ANTARA/HO-BPMI Setwapres. - Cara Dapat Modal Usaha Rp 500 Juta Mitra MBG
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) nasional sudah resmi diluncurkan pada 6 Januari 2025. Program MBG akan dijalankan secara bertahap di sejumlah kota/kabupaten di 26 provinsi. Untuk itu, pemerintah juga membuka peluang mitra program MBG.

Badan Gizi Nasional (BGN) membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi mitra program MBG. Mitra program akan menjadi pengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi, pemasok bahan pangan local, dan penyedia makanan/minuman bergizi lainnya.

Pemerintah juga memberi peluang modal usaha hingga Rp 500 juta bagi mitra UMKM yang tergabung dalam program MBG. Namun, agar bisa tergabung dalam program, calon mitra harus dapat memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Cara Dapat Modal Usaha Rp 500 Juta Mitra MBG

Agar mendapatkan modal usaha hingga Rp500 juta sebagai mitra MGB, calon mitra dari UMKM terlebih dahulu harus mengantongi surat penunjukkan dari BGN sebagai mitra program MBG. Modal tersebut diberikan dengan tujuan untuk menjadi modal pembelian bahan baku. Penyaluran modal akan dikoordinasikan dengan 46 bank mitra termasuk empat bank Himbara.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi UMKM agar mendapatkan surat penunjukkan adalah sebagai berikut:

1. Calon mitra harus bergerak di bidang penyediaan makanan bergizi, bisa berupa UMKM, Koperasi, atau Lembaga lain yang relevan.

2. Harus menggunakan bahan pangan local sebagai bahan Utama untuk membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung produksi pangan dalam negeri.

3. Harus memiliki dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Adabnya Coreng Nama TNI, Deddy Corbuzier Bisa Dijerat Hukum Militer Imbas Damprat Anak-anak Penerima MBG

4. Memiliki status berbadan hukum yang sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI