Suara.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro diduga telah memeras anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Terkait kabar itu, PT Prodia Widyahusada Tbk menepis jika satu dari dua tersangka yang diduga diperas oleh AKPB Bintoro adalah anak dari petinggi perusahaan.
Adapun dua tersangka dalam kasus tersebut adalah Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Tidak ada kaitan Direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut," kata Sekretaris Perusahaan Prodia, Marina Amalia dikutip dari Antara, Senin (27/1/2025).
Marina menegaskan Direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri dari para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan maupun pemerasan.
"Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut," ucapnya.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menjelaskan telah melakukan penahanan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami tahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya, " kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
AKBP Bintoro sebelumnya telah membantah tudingan telah memeras kepada anak bos Prodia yang kini menjadi tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Adapun nilai uang pemerasan itu mencapai Rp20 miliar, dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1).
Baca Juga: Gempar! Kades Kohod Arsin Disebut Sogok Warga Uang Rp15 Juta Agar Tutup Mulut soal Pagar Laut
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. AKPB Bintoro tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Buntut dari dugaan pemerasan itu, AKPB Bintoro juga telah ditahan oleh Propam Polda Metro Jaya.