PT TRPN Dalang Pagar Laut Bekasi Cuma Ditegur Pemprov Jabar, Lolos Denda Ganti Rugi?

Senin, 27 Januari 2025 | 20:05 WIB
PT TRPN Dalang Pagar Laut Bekasi Cuma Ditegur Pemprov Jabar, Lolos Denda Ganti Rugi?
Spanduk penyegelan yang terpasang di pagar laut yang dibuat menggunakan bambu di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) hanya mendapat sanksi teguran dari Pemprov Jawa Barat (Jabar) usai dinyataka melanggar aturan terkait pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pagar laut itu kini telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menjelaskan bahwa surat teguran ini berdasarkan koordinasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, DLH Jabar, DBMPR Jabar, Bappeda Jabar, Biro Hukum Jabar, Satpol PP Jabar, dan KKP yang memastikan bahwa pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut.

"Yang pertama dan segera dilakukan adalah kami akan kirim surat teguran atau peringatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada pihak PT TRPN terkait dengan pagar laut yang tidak berizin," kata Herman dikutip dari Antara, Senin (27/1/2025).

Walaupun penegakan hukum terkait dengar pagar laut menjadi wilayah KKP, yang saat ini sedang mendalami pemberian sanksi dendanya, kata Herman, dari sisi pengawasan masih dalam kewenangan Pemprov Jabar (radius 12 mil) meliputi eksplorasi, eksploitasi, dan konservasi.

Baca Juga: Ngaku Dukung Menteri ATR soal Pagar Laut, Fedi Nuril Skakmat Raja Juli PSI: Memang Anda Paham Ketegasan?

"Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Perda Provinsi Jabar No. 9 Tahun 2022 tentang RTRW Laut," katanya.

Herman menduga PT TRPN memasang dan memiliki pagar laut itu karena memiliki hak atas lahan tersebut dengan adanya sertifikat yang memiliki luas 4 hektare dengan panjang 4 kilometer.

Ia tidak mendetailkan jenis sertifikat milik PT TRPN. Namun, Herman mengatakan bahwa pagar itu berada di luar zona energi, tetapi tidak berizin dari KKP dalam bentuk surat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) meski didirikan di atas laut.

Lebih lanjut Herman, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan bahwa lokasi pagar laut tersebut berada di luar objek perjanjian kerja sama (PKS) sewa-menyewa antara PT TRPN dan Pemerintah Provinsi Jabar.

Herman menjelaskan bahwa lahan yang masuk objek PKS seluas 5.700 meter persegi, yang diperuntukan bagi akses jalan dari 7,4 hektare milik Pemprov Jabar.

Baca Juga: Gempar! Kades Kohod Arsin Disebut Sogok Warga Uang Rp15 Juta Agar Tutup Mulut soal Pagar Laut

"Sebagai kompensasi sosial (atas PKS), PT TRPN akan membantu melakukan penataan bagi area yang terdampak (kios dan kantor)," ujarnya.

Penampakan pagar laut yang berada di kawasan perairan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penampakan pagar laut yang berada di kawasan perairan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain memberikan teguran atau peringatan karena pelanggaran yang dilakukan, Herman mengatakan bahwa Pemprov Jabar tetap meminta PT TRPN menaati dan melaksanakan semua klausul dalam PKS, termasuk kompensasi sosial.

Ketiga, Pemprov Jabar akan melakukan monitoring lapangan untuk memastikan tidak ada gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar Dyah Ayu Purwaningsih menerangkan bahwa kerja sama Pemprov Jabar melalui DKP dengan pihak ketiga adalah dalam upaya pengembangan zona energi dan perluasan akses pelabuhan, berdasarkan Perda Provinsi Jabar Nomor 9 Tahun 2022 tantang Rencana Tata Ruang Wilayah Laut, yang disebut semuanya berada di darat.

"Ada pengembangan zona energi sebab di sana terdapat PLTU dan rencana perluasan pelabuhan karena Pelabuhan Tanjung Priok nanti diperluas hingga wilayah Bekasi. Selain itu, juga rencana pelabuhan nelayan dengan TPI-nya (tempat pelelangan ikan). PKS itu semua di wilayah darat, tidak menyentuh wilayah perairannya," kata Dyah.

Pagar laut itu telah disegel oleh KKP per 15 Januari 2025 dengan dilakukan koordinasi antara KKP dan Pemprov Jabar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI