Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) berencana memangkas dana hibah untuk berbagai instansi. Hal ini dilakukan demi menghemat anggaran pemerintah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan hibah yang akan dihemat dalam bentuk barang dan jasa kepada kementerian atau lembaga.
"Tentunya sesuai dengan Inpres Nomor 1 tahun 2025, diminta juga untuk pemerintah daerah lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk barang, uang maupun, jasa kepada kementerian/lembaga pemerintah pusat," ujar Michael kepada Suara.com, Senin (27/1/2025).
"Itu juga mungkin akan disisir, berapa yang bisa dihemat," jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga akan menyesuaikan berbagai belanja yang bisa berimbas pada rencana efisiensi anggaran dari pemerintah pusat seperti dana transfer.
"Itu kira-kira apa yang secara umum, apa yang sudah kami akan lakukan dan kita akan buatkan ingub sebagai turunan dari inpres 1 tahun 2025," ucapnya.
Lebih lanjut, Michael mengakui tengah mempertimbangkan penghematan pemberian dana hibah untuk berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Kami juga akan coba lihat apakah nanti ormas atau kelompok masyarakat itu perlu dilakukan penghematan juga. Tapi, kami intinya adalah menindaklanjuti inpres yang diamanatkan kepada pemerintah daerah, yaitu kepada kementerian/lembaga," ungkapnya.
Saat ini, Pemprov DKI sedang mempersiapkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang akan diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI. Perintahnya untuk para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari tingkat provinsi sampai kelurahan melakukan penghematan anggaran.
"Ingubnya sedang berproses secara elektronik, nanti mungkin hari, kalau bisa hari Kamis minggu depan diterbitkan, kami akan terbitkan. Tapi secepatnya, minggu depan akan kami coba untuk diterbitkan," pungkasnya.