Sadis! Ini Kronologi Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi, Pelaku Sempat Inapkan Potongan Tubuh di Rumah Nenek

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 27 Januari 2025 | 14:06 WIB
Sadis! Ini Kronologi Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi, Pelaku Sempat Inapkan Potongan Tubuh di Rumah Nenek
Polisi saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi mayat wanita dalam koper di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1/2025). (ANTARA/Willi Irawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah memotong, bagian tubuh korban yang terpotong dimasukkan ke dalam koper, dan bagian-bagian lainnya dimasukkan ke dalam kantong kresek yang berbeda-beda.

“Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka bersama temannya menggunakan mobil korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menuju rumah nenek tersangka di Tulungagung. Di rumah itu lah, potongan tubuh korban sempat menginap, lantaran tersangka menuju Sidoarjo untuk menjual mobil korban,” kata Farman.

Pada Selasa (21/1) sekitar pukul 08.00 WIB, koper berisi tubuh korban diberi lakban dan plastik wrap. Lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, mengangkut koper dan plastik berisi potongan tubuh korban ke dalam mobil yang disewanya.

Arsip - Petugas Polres Ngawi dan RSUD dr Soeroto mengevakuasi jasad wanita dalam koper merah yang ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jatim, Kamis (23/1/2025). (ANTARA/Louis Rika)
Arsip - Petugas Polres Ngawi dan RSUD dr Soeroto mengevakuasi jasad wanita dalam koper merah yang ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jatim, Kamis (23/1/2025). (ANTARA/Louis Rika)

Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka tiba pada lokasi pembuangan pertama di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menuju lokasi pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo. Di tempat itu lah kaki korban dibuang. Keesokan harinya, pada 22 Januari sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di Jl. Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

"Dari keterangan sementara, teman korban hanya dimintai tolong untuk mengantar tersangka ke rumah neneknya di Daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong. Namun, ia sudah diamankan dan diperiksa untuk mendalami peran. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan masih kerabat dari tersangka," ujarnya.

Terkait kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal (hukuman) mati atau (penjara) seumur hidup," tambah Farman. (Antara)

Baca Juga: Geger Jasad Wanita Dimutilasi di Ngawi: Kepala dan Kaki Hilang, Pelaku Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI