Atas perbuatannya, penyidik Unit Jatanras Polda Jawa Timur menjerat Antok dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Antok ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim di Madiun pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 00.00 WIB dan kini telah diamankan di Mapolda Jatim.