Motif Mutilasi Sadis di Ngawi Terungkap, Suami Siri Sakit Hati Anak Disebut Bakal Jadi PSK

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 27 Januari 2025 | 13:02 WIB
Motif Mutilasi Sadis di Ngawi Terungkap, Suami Siri Sakit Hati Anak Disebut Bakal Jadi PSK
Tersangka pelaku mutilasi Antok saat di Polda Jawa Timur. (Foto : Roesdan Surianyah/beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kepolisian mengungkap motif pelaku mutilasi sadis terhadap perempuan bernama Uswatun Khasanah (29) di Ngawi, Jawa Timur. Tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok yang merupakan suami siri dari korban mengaku sempat sakit hati dan cemburu.

Tersangka mengaku bahwa anak kandungnya pernah disebut korban akan menjadi pekerja seks komersil (PSK).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengatakan ucapan itu dilakukan korban ketika tersangka dan korban sedang berselisih paham.

“Karena anak pertama tersangka dikatakan hal seperti itu, maka ini membuat dirinya sakit hati," kata Farman seperti dikutip dari Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Senin (27/1/2025).

Baca Juga: Persik Kediri vs PSS Sleman Bak Bermain di Sawah, Netizen: Selokan di Tengah Lapangan!

Korban kata pelaku, juga kerap meminta uang kepada tersangka saat sedang bertemu.

"Korban juga sering meminta uang kepada tersangka dan itu sudah disiapkan saat berada di hotel sebesar Rp 1 juta,” katanya.

Selain itu, tersangka juga cemburu karena hanya dikenalkan ke tetangga korban sebagai suami siri. Sedangkan, korban kerap menerima tamu pria ke dalam kosnya.

“Tersangka cemburu karena mengetahui korban pernah memasukan pria lain ke dalam kostnya, sementara dirinya dikenalkan kepada tetangga kostnya sebagai suami sirinya,” tutur Farman.

Pelaku kata Farman, menghabisi korbannya di sebuah kamar di Hotel Kediri. Korban tewas dengan cara dicekik. Lalu untuk menghilangkan jejak, tersangka membeli pisau dari salah satu minimarket. Pisau itu juga yang digunakan untuk memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Baca Juga: Terbongkar! Dokter di Vietnam Gunakan Pil Tidur Sebelum Mutilasi Kekasih yang Sedang Hamil

“Anggota tubuh korban dimutilasi lalu dibuang di 3 tempat berbeda. Di Ngawi, Tulungagung dan Ponorogo,” ucap Farman.

Atas perbuatannya, penyidik Unit Jatanras Polda Jawa Timur menjerat Antok dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Antok ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim di Madiun pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 00.00 WIB dan kini telah diamankan di Mapolda Jatim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI