Tokoh Banten Ungkap Bentuk Kejahatan Kemanusiaan Terkait Pagar Laut, Minta Ali Hanafi hingga Oknum Kades Ditangkap

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 27 Januari 2025 | 12:07 WIB
Tokoh Banten Ungkap Bentuk Kejahatan Kemanusiaan Terkait Pagar Laut, Minta Ali Hanafi hingga Oknum Kades Ditangkap
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tokoh Pemuda Banten, Iwan Dharmawan, menceritakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan para pengusaha kepada masyarakat Banten dengan memagari laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK 2), Tangerang. Pemagaran laut ini disebut sangat merugikan nelayan dan lingkungan pesisir.

Iwan mengatakan harga penjualan tanah yang ditawarkan tidak manusiawi, dan ada dalih bahwa PIK 2 masuk terdaftar sebagai kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Ada yang datang kepada warga pemilik tanah, masyarakat lalu sampaikan bahwa ini adalah PSN, atas nama negara ini nanti akan diambil dengan harga sekian," kata Iwan yang dilansir dalam video di kanal Youtube Abraham Samad SPEAK UP, Senin (27/1/2025).

Iwan menjelaskan jika warga menolak untuk menjual tanah dengan harga yang ditawarkan, maka mereka akan dipaksa agar mau menjual tanahnya walaupun harga yang ditawarkan tidak sesuai.

Baca Juga: Rela Makan Nasi Kotak di Tengah Lautan, Aksi Heroik Petugas Pembongkar Pagar Laut Bikin Terenyuh: Ya Alllah...

"Ketika dia (warga) tidak mau, ditekan, didatangi preman, oknum aparat desa, kalau tidak mau dilepas nanti lama-lama duit enggak dapat, tanah hilang," ucap Dia.

Selain paksaan, Iwan juga mengatakan terdapat warga yang pernah mendapat proses kriminalisasi berupa pelaporan ke pihak kepolisian, bahkan sampai masuk penjara.

"Itu ada, iya (diteror) jadi dicari kesalahannya, ditakut-takuti sehingga akhirnya dengan terpaksa melepas (tanah) kepemilikannya," ungkap Iwan.

Saat ditanyai soal ada atau tidak warga yang dipenjarakan, Iwan mengatakan terdapat beberapa warga yang masuk penjara.

Selain itu, dirinya menyebut satu nama tokoh kontroversial yang diduga memiliki peran penting dalam membantu pengusaha untuk mendapatkan tanah warga.

Baca Juga: Segini Gaji Titiek Soeharto sebagai Anggota DPR: Kini Terjun Naik Tank Sidak Pagar Laut Tangerang

"Ya ada, lumayan karena bahasanya jelas, 'kurungin', 'masih hidup lu?' itu bahasa yang mereka sampaikan. Bahasanya Ali Hanafi itu," ungkap Iwan.

"Jadi, ketika tidak bisa diselesaikan oleh aparat di bawah, enggak bisa damai, bawa ke kantor, di kantor ditekan," sambungnya.

Iwan membenarkan bahwa Ali Hanafi adalah salah satu orang kepercayaan Sugianto Kusuma alias Aguan dan juga bagian dari korporasi.

Terakhir, Iwan berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menangkap para pengusaha dan bisa memberikan pertanggung jawaban atas persoalan ini.

"Harapan kami (warga Banten) jangan sampai ini (pembongkaran pagar laut) hanya sekedar seremonial, tetapi lakukan juga langkah-langkah hukum yang tegas," ucap Iwan.

Tokoh Pemuda Banten, Iwan Dharmawan. (tangkap layar/ist)
Tokoh Pemuda Banten, Iwan Dharmawan. (tangkap layar/ist)

"Tidak hanya korporasi, tapi seluruh kacung-kacungnya, termasuk oknum kepala desa, itu harus tegakkan hukum, tangkap mereka, adili," pungkasnya.

Viral

Sebelulmnya Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip tengah jadi sorotan terkait pagar laut di daerahnya. Surat pemanggilan Kohod dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Kades Kohod sempat viral di media social.

Dipantau di beberapa akun X, Minggu (26/1/2025), beredar surat berkop Kejaksaan Republik Indonesia, tertanggal 22 Januari 2025 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kohod.

Dalam keterangan surat itu tertulis, pemanggilan itu sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang tahun 2023 s/d 2024.

Dalam surat itu, Kades Kohod juga diminta memberikan dokumen berupa buku letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

Reporter: Moh Reynaldi Risahondua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI