Penangkapan Paulus Tannos Diharapkan Bisa Buka Kotak Pandora Kasus E-KTP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:41 WIB
Penangkapan Paulus Tannos Diharapkan Bisa Buka Kotak Pandora Kasus E-KTP
Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo di kantor Komnas HAM. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, berharap penangkapan terhadap buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura akan membuka kotak pandora terkait perkara tersebut.

Sebab, dia menyebut sudah banyak tersangka dari sisi birokrasi, politisi, hingga pengusaha yang ditangani KPK dalam perkara ini. Untuk itu, dia berharap Paulus Tannos akan mengungkapkan nama lain yang terlibat korupsi dalam proyek E-KTP ini.

“Dengan tertangkapnya Tannos tentu kita berharap ini akan membuka kotak Pandora bagi penyelesaian kasus E-KTP karena kita yakini ya bahwa banyak pihak yang diduga terlibat dan Tannos merupakan salah satu kuncinya,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

Terlebih, Tannos selaku PT Sandipala Arthaputra dinilai mengetahui keterlibatan pihak lainnya dalam pengadaan proyek E-KTP dan bisa memberikan informasi kepada KPK.

“Dia merupakan pemilik PT Sandipala Arthapura saat itu yang mengetahui banyak mengenai proyek EKTP dan dia juga tertangkap yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Yudi.

Pulus Tannos Ditangkap

Sebelumnya KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Baca Juga: Ganti Kewarganegaraan Selama Buron, Yusril Siap Buktikan Paulus Tannos Berstatus WNI saat Terjerat Kasus E-KTP

Paulus Tannos.
Paulus Tannos.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI