Suara.com - Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak Presiden Prabowo Subianto segara membatalkan Proyek Strategis Nasional atau PSN Rempang Eco City. PSN warisan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu dinilai telah terbukti mengancam keselamatan masyarakat adat sekitar.
"Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City terbukti mengancam keamanan dan keselamatan serta berpotensi menghilangkan identitas kultural dan historis masyarakat adat Pulau Rempang," kata perwakilan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dari YLBHI, Edy Kurniawan Wahid, kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo sebelumnya dikabarkan akan mengevaluasi beberapa PSN warisan Presiden Jokowi. Khususnya, proyek-proyek strategis nasional yang dinilai kurang berguna atau bermanfaat untuk masyarakat.
Berdasarkan data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau KPPIP total PSN di era pemerintahan Jokowi mencapai 233. Salah satunya adalah PSN Rempang Eco City.
Baca Juga: Dari Jutaan Jadi Ratusan Ribu, Said Didu Ungkap Derita Warga Banten Terdampak PSN
Menurut Edy selain mendesak PSN Rempang Eco City dibatalkan, Tim Advokasi Nasional Solidaritas untuk Rempang juga mengecam kriminalisasi dan tindakan kekerasan berupa penyerangan yang dilakukan oleh karyawan dan keamanan PT Makmur Elok Graha (PT MEG) kepada warga Rempang pada 17-18 Desember 2024 lalu. PT MEG merupakan perusahaan pengembang PSN Rempang Eco City.
Dalam peristiwa itu, menurut Edy, Polresta Barelang alih-alih menindak tegas semua pelaku penyerangan, justru menetapkan tiga orang warga Rempang sebagai tersangka atas tuduhan perampasan kemerdekaan. Tiga warga yang menjadi korban kriminalisasi itu adalah; Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54).
Karena itu Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan Kapolresta Barelang untuk menghentikan proses hukum Siti, Sani dan Abu. Selain juga mendesak agar semua karyawam dan keamanan PT MEG yang melakukan kekerasan terhadap warga Rempang segera diproses hukum.
"Sampai saat ini polisi hanya menetapkan dua orang tersangka dari pihak keamanan PT MEG. Namun itu juga sampai dengan saat ini kami tidak ada kejelasan mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya sudah sampai pada tahap mana," pungkas Edy.
Baca Juga: Siapa Dalang Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang Dekat PSN PIK 2?