Berapa Total Kekayaan Aguan? Bos Agung Sedayu Group, Pemilik Sertifikat Pagar Laut yang Bikin Ribut Satu Indonesia!

Riki Chandra Suara.Com
Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:22 WIB
Berapa Total Kekayaan Aguan? Bos Agung Sedayu Group, Pemilik Sertifikat Pagar Laut yang Bikin Ribut Satu Indonesia!
Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan properti raksasa Agung Sedayu Group (ASG) akhirnya buka suara terkait kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa area yang kini menjadi laut dulunya merupakan daratan. Ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut terabrasi hingga berubah menjadi wilayah perairan.

“Perhatikan ucapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkoordinasi dengan Lembaga Informasi Geospasial terkait garis pantai Desa Kohod. Apakah sertifikat SHGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar,” ujar Muannas dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Berdasarkan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1982, lokasi tersebut sebelumnya adalah daratan yang digunakan sebagai tambak atau sawah.

Hasil verifikasi dengan Google Earth juga menunjukkan bahwa lahan SHGB dan SHM di sekitar pagar bambu Desa Kohod bukanlah laut.

Sebanyak 234 bidang di kawasan tersebut merupakan SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya merupakan SHM milik perseorangan. Menurut Muannas, semua sertifikat tersebut telah melalui proses resmi.

“SHGB yang ada di lokasi tersebut terbit sesuai prosedur. Kami beli dari masyarakat, semula berupa SHM, kemudian dibalik nama secara resmi, bayar pajak, dan memiliki SK Surat Izin Lokasi/PKKPR yang lengkap,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa terdapat sertifikat SHGB di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 km. Sertifikat ini mencakup total 263 bidang, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang milik perseorangan.

“Kami mengakui ada sertifikat HGB di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di media sosial,” ujar Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa area di luar garis pantai tidak boleh dijadikan properti privat. Pemerintah tengah mengevaluasi keabsahan sertifikat tersebut untuk memastikan bahwa penerbitannya tidak menyalahi aturan hukum tata ruang.

Polemik Pagar Laut dan Agung Sedayu Group

Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km yang berdekatan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland milik Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 terus menuai polemik. Publik mempertanyakan legalitas dan dampaknya terhadap lingkungan pesisir. Namun, Muannas menegaskan bahwa tidak semua pagar laut tersebut terkait dengan PIK 2.

Agung Sedayu Group didirikan oleh Sugianto Kusuma alias Aguan. Dia dikenal sebagai salah satu konglemerat dan "Raja" Properti di Indonesia. Lantas, berapa kekayaan Aguan?

Berdasarkan laporan Forbes edisi Desember 2024, daftar 50 orang terkaya Indonesia masih dipimpin Budi dan Michael Hartono dengan kekayaan mencapai Rp 813 triliun.

Nama Aguan memang tidak masuk dalam daftar tersebut, tetapi menurut CNBC Indonesia, kekayaan Aguan mencapai Rp 42,73 triliun yang berasal dari kepemilikan 55,57 persen saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) melalui Agung Sedayu Group.

Bisnis Aguan terus berkembang pesat. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, salah satu anak usaha Agung Sedayu Group, mencatat pendapatan bersih sebesar Rp 2,1 triliun pada kuartal III 2024.

Meski demikian, Aguan dalam wawancara dengan Tempo menyebut dirinya tidak pernah menghitung total kekayaannya.

"Saya tak pernah menghitung kekayaan saya," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI