Kasus Pagar Laut Masuk Babak Baru, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di Balik Penerbitan SHGB

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:05 WIB
Kasus Pagar Laut Masuk Babak Baru, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di Balik Penerbitan SHGB
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian ATR/BPN mengklaim telah memeriksa empat pejabat kantor pertanahan wilayah Tangerang, Banten terkait penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut. Keempat pejabat tersebut di antaranya; Kepala Pertanahan, Kepala Seksi 1 dan Kepala Seksi 2 serta mantan Kepala Pertanahan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan para pejabat itu diperiksa lantaran berdasar hasil penelitian dan evaluasi penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut berstatus cacat prosedur dan material.

"Di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti," jelas Nusron.

Sejauh ini Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 dari 263 SHGB yang ada. Menurut Nusron, pembatalan SHGB dan SHM lainnya masih dalam proses.

"Belum semua karena prosesnya satu-satu, harus dicek satu-satu, sertifikat nomor sekian dicek, lalu ada di sini, karena aturan begitu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI