Kasus Pagar Laut Masuk Babak Baru, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di Balik Penerbitan SHGB

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:05 WIB
Kasus Pagar Laut Masuk Babak Baru, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di Balik Penerbitan SHGB
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI tengah mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada kawasan terpasangnya pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menyebut pihaknya saat ini sedang melakukan pemantauan. Selain juga melakukan kajian dalam rangka mendalami ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM tersebut.

"Kami secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," kata Harli kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pada 20 Januari 2025, mengungkap terdapat 263 bidang tanah berstatus SHGB di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain berstatus SHGB, Kementerian ATR/BPN juga menemukan 17 bidang tanah yang berstatus SHM.

Baca Juga: Boyamin Laporkan 2 Eks Menteri ke KPK soal Skandal Pagar Laut, Nusron Wahid Senang: Terima Kasih

Merujuk data AHU Kementerian Hukum yang didapat Suara.com, PT Intan Agung Makmur adalah perusahaan patungan PT Kusuma Anugerah Abadi dan PT Inti Indah Raya. Freddy Numberi dan Belly Djaliel, yang juga pengurus PT Multi Artha Pratama (anak usaha Agung Sedayu Group), tercatat sebagai komisaris dan direktur.

Freddy Numberi adalah purnawirawan TNI yang pernah menjabat Gubernur Papua, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta pada era Presiden SBY menjabat Menteri Perhubungan. Sedangkan, PT Multi Artha Pratama adalah pemegang saham PT PANI, pengembang PIK 2, yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma (Aguan) dan Anthoni Salim.

PT Cahaya Inti Sentosa yang tercatat sebagai pemiliki 20 bidang SHGB merupakan perusahaan yang bergerak di sektor real estate dengan modal Rp89,1 miliar. Pemiliknya termasuk PT Agung Sedayu Group, PT Tunas Mekar, Pantai Indah Kapuk 2, dan sejumlah individu. Nono Sampono—mantan Kepala Basarnas—menjabat sebagai direktur utama. Sementara Kho Cing Siong menjadi Komisaris Utama. Freddy Numberi juga terdaftar sebagai komisaris bersama Belly Djaliel dan beberapa nama lainnya sebagai direktur.

Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid mengklaim SHGB yang dimiliki beberapa perusahaan itu diterbitkan sesuai prosedur.

Sejumlah Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Sejumlah Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

"SHGB yang dimaksud telah diterbitkan sesuai dengan proses dan prosedur yang berlaku. Lahan tersebut awalnya berupa SHM yang dibeli dari warga, kemudian dibalik nama secara resmi, dengan pembayaran pajak dan dilengkapi SK surat izin lokasi/PKKPR," kata Muannas kepada Suara.com.

Baca Juga: Menteri KKP Terkejut Ada Sertifikat di Pagar Laut, Netizen: Loh, Kok Aneh...

Dicabut

Kementerian ATR/BPN mengklaim telah memeriksa empat pejabat kantor pertanahan wilayah Tangerang, Banten terkait penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut. Keempat pejabat tersebut di antaranya; Kepala Pertanahan, Kepala Seksi 1 dan Kepala Seksi 2 serta mantan Kepala Pertanahan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan para pejabat itu diperiksa lantaran berdasar hasil penelitian dan evaluasi penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut berstatus cacat prosedur dan material.

"Di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti," jelas Nusron.

Sejauh ini Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 dari 263 SHGB yang ada. Menurut Nusron, pembatalan SHGB dan SHM lainnya masih dalam proses.

"Belum semua karena prosesnya satu-satu, harus dicek satu-satu, sertifikat nomor sekian dicek, lalu ada di sini, karena aturan begitu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI