Eks Wamen ATR/BPN Raja Antoni Klaim HGB Pagar Laut Tangerang Terbit Tanpa Sepengetahuannya dan Menteri Kala Itu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:51 WIB
Eks Wamen ATR/BPN Raja Antoni Klaim HGB Pagar Laut Tangerang Terbit Tanpa Sepengetahuannya dan Menteri Kala Itu
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni saat ditemui di Denpasar, Kamis (16/1/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, angkat bicara menanggapi soal polemik penerbitan SHM dan HGB pagar laut di Tangerang. Raja Juli mengklaim adanya penerbitan tersebut tanpa sepengetahuan Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN yang menjabat kala itu.

Raja Antoni sendiri sebelumnya di era Presiden Jokowi pernah menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN.

Raja mengungkapkan awalnya jika dirinya mendukung langkah tegas yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN saat ini yakni Nusron Wahid, dalam penyelesaian masalah sertifikat terutama yang berkaitan dengan pagar laut di Tangerang.

Menurutnya, jika mengacu Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi pagar laut berada adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Siapa Nono Sampono? Mantan Komandan Marinir di Pusaran Polemik Pagar Laut

"Oleh karena itu saya haqqul yaqin pernerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian," kata Raja kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Ia mengatakan, sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

"Karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, oleh karena itu Gus Menteri Nusron kemarin sudah tepat sekali dimana pembatalan sertipikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku," katanya.

Untuk itu, ia menyatakan dukungan terhadap Nusron Wahid menuntaskan masalah SHM dan HGB di lokasi pagar laut Tangerang.

"Saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi," pungkasnya.

Baca Juga: Boyamin Laporkan 2 Eks Menteri ke KPK soal Skandal Pagar Laut, Nusron Wahid Senang: Terima Kasih

AHY Tak Tahu

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tidak tahu menahu ihwal pembangunan pagar laut di Perairan Tangerang, Banten, saat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Suara.com/Novian)
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Suara.com/Novian)

Belakangan, ia baru mengetahui bahwa ada HGB yang diperuntukan untuk kawasan dalam laut di area pemagaran. Terkait hal ini, AHY juga menegaskan tidak mengetahui.

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi, karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," kata AHY di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Ia mengakui bahwa tidak semua HGB diteliti kembali, kecuali ada pelaporan dari masyarakat atau pihak lain.

"Tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun," kata AHY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI