Penetapan Tersangka dan Penahanan Tidak Sah, Bareskrim Bebaskan Julia Santoso

Sabtu, 25 Januari 2025 | 11:48 WIB
Penetapan Tersangka dan Penahanan Tidak Sah, Bareskrim Bebaskan Julia Santoso
Ilustrasi tersangka. (pixabay/Tumisu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri telah membebaskan Julia Santoso, tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Anugrah Sukses Mining. Dia dibebaskan setelah memenangkan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu atau Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengaku menghormati putusan pengadilan. Sebagai tindak lanjut atas putusan itu, Julia Santoso telah dibebaskan sejak Jumat, 24 Januari 2025 kemarin.

"Sudah dibebaskan sejak hari Jumat," kata Nunung kepada Suara.com, Sabtu (25/1/2025).

Nunung mengklaim alasannya baru membebaskan Julia Santoso karena baru menerima surat putusan pengadilan pada Jumat kemarin.

Baca Juga: Peneliti ICW Jadi Korban Doxing Usai Kritik Jokowi, Laporan Diterima Bareskrim

"Setelah melengkapi administrasi penyidikan langsung kita keluarkan. Kita hormati dan laksanakan putusan pengadilan," katanya.

Sebelumnya pada 21 Januari 2025 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menerima praperadilan Julia Santoso. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Julia Santoso yang dilakukan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri tidak sah.

Namun, kuasa hukum Julia Santoso, Petrus Selestinus mengungkap, sejak adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu Julia Santoso tak kunjung dibebaskan.

"Ini tindakan yang tidak dapat diterima,” ujar penasihat hukum Julia Santoso, Petrus Selestinus, seperti diberitakan Beritajatim.com jaringan Suara.com, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: Rumah Rp 15 M di Alam Sutera Disita, Polisi Buru Aliran Dana Tersangka Net89 Andreas Andrianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI