Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran 10%, 30% atau 100% sekaligus mempunyai persyaratan yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilengkapi oleh peserta:
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih aktif pekerja dari perusahaan maupun surat keterangan berhenti bekerja.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK;
- E-KTP
- Kartu keluarga (KK)
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan telah berhenti bekerja
- Dokumen bank (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang menjalin kerja sama)
- Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
- NPWP (jika memiliki).
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu keluarga (KK)
- NPWP (jika ada)
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, maupun surat penetapan PHI bagi pekerja yang mengundurkan diri atau PHK
- Surat keterangan pensiun bagi pekerja yang memasuki usia pensiun
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat maupun dokter penasihat bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:
- Pastikan Anda membawa semua dokumen asli
- Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
- Ambil antrian
- Setelah dipanggil Anda akan diarahkan untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, maka Anda akan mendapat tanda terima
- Proses selesai! Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Selain mendatangi kantor cabang, Anda dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Isi seluruh data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, hingga nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6MB
- Ketika memperoleh konfirmasi data pengajuan, pilih simpan
- Berikutnya Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirim melalui email.
- Kemudian, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah seluruh prosesnya selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang sudah Anda lampirkan di dalam formulir.
Demikian tadi informasi mengenai BPJS TK bisa dicairkan kapan. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Lengkap dengan Syaratnya!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari