Jangan Keliru, In Syarat Terbaru Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025!

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 25 Januari 2025 | 11:23 WIB
Jangan Keliru, In Syarat Terbaru Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025!
BPJS TK Bisa Dicairkan Kapan? (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan pemerintah mengenai batas usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun yang berlaku mulai 2025 ini, mempengaruhi waktu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Pertanyaanya, BPJS TK bisa dicairkan kapan?

Terkait batas usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Merujuk dari PP tersebut, orang yang memasuki usia pensiun maka berhak mendapatkan manfaat pensiun.

Aturan Terkait Manfaat Pensiun BPJS Ketrenagakerjaan

Adapun manfaat pensiun merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan setiap bulan kepada para peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan peserta yang meninggal dunia. Nantinya manfaat pensiun ini dapat dibayarkan kepada ahli waris.

Dijelaskan dalam Pasal 18 PP, bahwa manfaat pensiun yang diterima paling sedikit Rp 300 ribu per bulan dan paling banyak sejumlah Rp 3,6 juta per bulan. Adapun besaran manfaat pensiun ini dihitung sesuai dengan formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama, dan 1 tahun selanjutnya akan dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali dengan faktor indeksasi.

Sementara itu, dalam hal peserta sudah memasuki usia pensiun namun tetap dipekerjakan, maka peserta bisa memilih untuk mencairkan dana JP BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) pada saat mencapai usia pensiun atau ketika sudah benar-benar berhenti dapri pekerjaannya dengan ketentuan paling lama 3 tahun usai usia pensiun.

Sebagai informasi, manfaat atau dana program BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan sebelum memasuki usia pensiun atau 59 tahun. Kecuali peserta mengalami cacat total tetap atau sudah meninggal dunia.

Selain itu, dalam Pasal 26 ayat (1) PP 60/2015 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “mencapai usia pensiun” tersebut juga termasuk peserta yang berhenti bekerja, dengan ketentuan:

Baca Juga: Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Lengkap dengan Syaratnya!

  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta terkena pemutusan hubungan kerja (“PHK”)
  • Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Sehingga dapat diketahui bahwa, pekerja yang mengundurkan diri atau resign tetap berhak menerima manfaat JHT ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI