Jangan Keliru, In Syarat Terbaru Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025!

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 25 Januari 2025 | 11:23 WIB
Jangan Keliru, In Syarat Terbaru Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025!
BPJS TK Bisa Dicairkan Kapan? (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan pemerintah mengenai batas usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun yang berlaku mulai 2025 ini, mempengaruhi waktu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Pertanyaanya, BPJS TK bisa dicairkan kapan?

Terkait batas usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Merujuk dari PP tersebut, orang yang memasuki usia pensiun maka berhak mendapatkan manfaat pensiun.

Aturan Terkait Manfaat Pensiun BPJS Ketrenagakerjaan

Baca Juga: Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Lengkap dengan Syaratnya!

Adapun manfaat pensiun merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan setiap bulan kepada para peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan peserta yang meninggal dunia. Nantinya manfaat pensiun ini dapat dibayarkan kepada ahli waris.

Dijelaskan dalam Pasal 18 PP, bahwa manfaat pensiun yang diterima paling sedikit Rp 300 ribu per bulan dan paling banyak sejumlah Rp 3,6 juta per bulan. Adapun besaran manfaat pensiun ini dihitung sesuai dengan formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama, dan 1 tahun selanjutnya akan dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali dengan faktor indeksasi.

Sementara itu, dalam hal peserta sudah memasuki usia pensiun namun tetap dipekerjakan, maka peserta bisa memilih untuk mencairkan dana JP BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) pada saat mencapai usia pensiun atau ketika sudah benar-benar berhenti dapri pekerjaannya dengan ketentuan paling lama 3 tahun usai usia pensiun.

Sebagai informasi, manfaat atau dana program BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan sebelum memasuki usia pensiun atau 59 tahun. Kecuali peserta mengalami cacat total tetap atau sudah meninggal dunia.

Selain itu, dalam Pasal 26 ayat (1) PP 60/2015 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “mencapai usia pensiun” tersebut juga termasuk peserta yang berhenti bekerja, dengan ketentuan:

Baca Juga: Sempat Dikira Diambil Orang, Megawati Tanya Menkeu Sri Mulyani soal Gaji dan Uang Pensiun Bung Karno

  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta terkena pemutusan hubungan kerja (“PHK”)
  • Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Sehingga dapat diketahui bahwa, pekerja yang mengundurkan diri atau resign tetap berhak menerima manfaat JHT ini.

BPJS TK Bisa Dicairkan Kapan?

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, batas usia pensiun yang ditetapkan di Indonesia juga mempengaruhi waktu pencairan dana dari program BPJS Ketenagakerjaan lainnya, yaitu program Jaminan Hari Tua (JHT).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan dana itu ketika sudah memasuki usia pensiun.

Dijelaskan dalam pasal 1 ayatb2, Jaminan Hari Tua atau JHT sendiri merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus ketika peserta telag memasuki usia pensiun, masih hidup namun mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.

Kesimpulannya, dana peserta JHT baru bisa dicairkan ketika yang bersangkutan telah berusia 59 tahun sesuai batas usia pensiun yang berlaku mulai tahun ini. Akan terapi, berbeda dengan program JP, dana program JHT dapat dicairkan sebelum peserta memasuki usia pensiun dengan memahami beberapa ketentuan.

Dalam pasal 22 ayat 1 menyatakan bahwa manfaat program JHT bisa dicairkan apabila peserta telah berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dengan demikian, peserta bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya meskipun belum memasuki ukur 59 tahun atau batas usia pensiun saat ini.

Namun apabila yang bersangkutan memutuskan untuk tidak mencairkan dana miliknya hingga batas usia pensiun, maka dana program JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan dicairkan ketika telah mencapai usia pensiun.

Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pencairan JHT Ketenagakerjaan sendiri, terdapat beberapa ketentuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dipahami oleh masing-masing peserta. Di antaranya yaitu:

  1. Pencairan JHT ketenagakerjaan sebesar 10% dan 30% dapat dilakukan untuk pekerja yang masih bekerja dengan syarat kepesertaan BPJS telah mencapai 10 tahun. Pencairannya hanya dapat dipilih salah satu saja antara 10% atau 30%. Sebasar 10% digunakan untuk dana persiapan pensiun dan 30% lainnya dapat digunakan untuk biaya kepemilikan rumah.
  2. Sementara untuk mencairkan saldo JHT bagi peserta yang resign atau di-PHK, adapun jangka waktu pencairan saldo itu dapat dilakukan 1 bulan setelah tidak bekerja.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran 10%, 30% atau 100% sekaligus mempunyai persyaratan yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilengkapi oleh peserta:

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih aktif pekerja dari perusahaan maupun surat keterangan berhenti bekerja.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK;
  • E-KTP
  • Kartu keluarga (KK)
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan telah berhenti bekerja
  • Dokumen bank (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang menjalin kerja sama)
  • Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
  • NPWP (jika memiliki).

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu keluarga (KK)
  • NPWP (jika ada)
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, maupun surat penetapan PHI bagi pekerja yang mengundurkan diri atau PHK
  • Surat keterangan pensiun bagi pekerja yang memasuki usia pensiun
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat maupun dokter penasihat bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:

  1. Pastikan Anda membawa semua dokumen asli
  2. Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  3. Ambil antrian
  4. Setelah dipanggil Anda akan diarahkan untuk wawancara
  5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, maka Anda akan mendapat tanda terima
  6. Proses selesai! Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Selain mendatangi kantor cabang, Anda dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
  2. Isi seluruh data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, hingga nomor kepesertaan.
  3. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6MB
  4. Ketika memperoleh konfirmasi data pengajuan, pilih simpan
  5. Berikutnya Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirim melalui email.
  6. Kemudian, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call.
  7. Setelah seluruh prosesnya selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang sudah Anda lampirkan di dalam formulir.

Demikian tadi informasi mengenai BPJS TK bisa dicairkan kapan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI