Suara.com - Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Dr Mohammad Nasih, memastikan mendukung wacana pemerintah memberikan izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Nasih bahkan menyambut baik usulan tersebut.
"Kalau kemudian niatan baik ini direalisasikan, tentu dengan berbagai macam syarat, kami juga akan menyambut dengan baik," katanya di Surabaya, Sabtu (25/1/2026).
Nasih mengatakan bisnis tambang bukanlah urusan yang mudah. Terlebih, jika tempat untuk mengelola tambang terpencil, akan lebih sulit.
Sehingga, menurutnya, di tahap awal mengelola tambang, bisa saja perguruan tinggi belum bisa menghasilkan keuntungan atas bisnis tersebut.
Baca Juga: LHKP Muhammadiyah Kritik PSN Rempang Eco City, Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
"Tidak ada bisnis yang langsung tiba-tiba untung, pasti tidak ada. Paling tidak, diperlukan 3-4 tahun baru untung. Itu pun kalau kondisinya dalam tanda kutip ya, kandungan tambang dan lain-lainnya itu masih normal," ucapnya.
Melihat izin konsesi tambang yang diterima oleh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, ia mengatakan bahwa tambang yang didapat adalah bekas atau yang sudah ditinggalkan oleh pengelola pendahulunya.
Kondisi tersebut, kata dia, juga harus menjadi perhatian, termasuk harus ada identifikasi lebih lanjut mengenai bagaimana hasil dari pertambangannya hingga urusan konservasinya.
"Apa iya yang di dalam itu masih ada tambangnya atau tidak? Tidak ada yang tahu kan? Kalaupun ada jaraknya sudah di mana? Yang dekat-dekat dengan kota, yang di permukaan-permukaan udah habis. Kemudian, diperlukan penggalian yang sangat dalam lagi, yang itu investasinya mesti sangat-sangat besar," ucapnya.
Nasih mengatakan jika nantinya diidentifikasi itu benar-benar bisa memberikan manfaat, karena tujuannya adalah untuk meringankan PTN, tentu akan disambut baik.
Baca Juga: Izin Kelola Tambang Dianggap Jadi Sogokan, Muhammadiyah: Alhamdulillah Kita Tetap Kritis
Dalam pengelolaan tambang ini, menurutnya, yang juga sangat penting adalah investasi, karena akan memerlukan investasi yang tidak sedikit, apalagi jika pengerukan tambang dilakukan cukup dalam.
"Tinggal kemudian hitung-hitungannya nanti nyucuk (sepadan) atau tidak. Kalau nggak nyucuk ya mohon maaf, tapi kalau masih nyucuk ya tentu perguruan tinggi akan dengan senang hati bisa menerima kesempatan yang sangat baik ini," katanya.
Usulan DPR
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar perguruan tinggi dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Usulan tersebut, tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 23 Januari 2025.