Trump Larang Paspor Gender Netral, Bagaimana Nasib Warga Non-Biner?

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Sabtu, 25 Januari 2025 | 02:30 WIB
Trump Larang Paspor Gender Netral, Bagaimana Nasib Warga Non-Biner?
Ilustrasi paspor - tata cara mengganti paspor rusak [Freepik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menghentikan proses pengajuan paspor dengan penanda jenis kelamin "X" setelah perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang menyatakan bahwa AS mengakui hanya dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan, menurut laporan.

Dalam email yang diterima The Guardian, Menlu AS Marco Rubio menginstruksikan staf kementerian untuk menerapkan pedoman baru berdasarkan perintah Trump, dengan menyatakan: “Kebijakan Amerika Serikat adalah bahwa jenis kelamin seseorang tidak dapat diubah.”

Pada hari Kamis, staf Departemen Luar Negeri diperintahkan untuk “menangguhkan aplikasi apa pun yang meminta penanda jenis kelamin X” dan untuk “menangguhkan permohonan yang berusaha mengubah penanda jenis kelamin mereka” sesuai dengan perintah eksekutif tersebut, menurut Guardian.

Perintah eksekutif Trump menyatakan bahwa AS hanya mengakui “dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan,” yang ia sebut sebagai “realitas biologis yang tidak dapat diubah.”

Baca Juga: Trump Tetapkan Houthi Yaman Sebagai Organisasi Teroris

Perintah itu mengharuskan semua dokumen identifikasi yang dikeluarkan pemerintah, termasuk paspor, visa, dan kartu masuk, untuk mencantumkan “klasifikasi biologis yang tidak dapat diubah sebagai laki-laki atau perempuan.”

Sementara itu, situs berita NOTUS melaporkan, berdasarkan informasi dari Gedung Putih, bahwa perintah eksekutif tersebut tidak berlaku surut dan tidak membatalkan paspor yang sudah ada, tetapi pembaruan harus mencerminkan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir.

Departemen Luar Negeri mula-mula menerbitkan paspor dengan penanda jenis kelamin nonbiner “X” pada April 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI